MUSRENBANGDES DESA MEKARSARI
- Oct 09, 2025
- Firdaus
MEKARSARI-BATOLA, 09 Oktober 2025
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah Desa, tokoh Masyarakat, kader Kesehatan desa dan unsur masyarakat lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
- Musyawarah diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah Desa, tokoh Masyarakat, kader Kesehatan desa dan unsur masyarakat
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun, tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Mekarsari, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Bapak Camat Mekarsari, Polsek Mekarsari, Kepala Puskesmas Mekarsari, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa Mekarsari.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Mekarsari dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2025
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
- Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2026.
- Daftar Usulan untuk Musrenbang Kecamatan.