MEKARSARI-BATOLA MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) BUMDESMA SARABAKAWA SEJAHTERA KECAMATAN MEKARSARI KABUPATEN BARITO KUALA

  • May 08, 2025
  • Firdaus

MEKARSARI-BATOLA 8 Mei 2025.

Menjadi bagian penting adalah Musyawarah Desa dalam upaya pengembangan dan pembangunan serta jalannya pemerintahan desa. Berbagai kebijakan dan keputusan harus berdasarkan pada hasil kesepakan atau musyawarah, termasuk dalam proses pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Untuk itu perlu adanya pedoman atau aturan dalam penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Melalui PP ini tentu menjadi jawaban bagi desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, mendampingi pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Bumdesma Sarabakawa Sejahtera LKD Kecamatan Mekarsari.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mekarsari, kegiatan yang berlangsung dengan lancar ini dihadiri oleh Camat Mekarsari, Kepala Desa se-Kecamatan Mekarsari, Ketua BKAD , Direktur Bumdesma beserta staf, Dewan Penasehat dan Pengawas, serta peserta dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebagai pemanfaat.

Dalam MAD ini, disampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Bumdesma Sarabakawa Sejahtera untuk tahun 2024, yang mencatat surplus sebesar Rp 29.319.954 Meskipun demikian, masih terdapat tunggakan kredit yang perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut. Untuk itu, Bumdesma bersama dan Pemerintah Desa sepakat untuk berkolaborasi dalam menindaklanjuti pemanfaat di masing-masing desa.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas rencana kerja Bumdesma Sarabakawa Sejahtera untuk tahun 2025 dan pemilihan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mekarsari.